Jumat, 01 Agustus 2008

SHADR iB, MERETAS JARINGAN ON-LINE PERBANKAN SYARI'AH

A. Latar Belakang
Industri perbankan syari’ah di Indonesia kian hari semakin berkembang pesat. Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia, pangsa perbankan syari’ah yang terdiri dari 3 Bank Umum Syari’ah (BUS) dan 28 Unit Usaha Syari’ah (UUS) pada bulan April 2008 telah mencapai 2,06% dari total aset perbankan nasional yakni Rp. 1.949,37 triliun[1]. Untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat serta kualitas pelayanan yang prima kepada nasabah dan calon nasabah, pelaku industri perbankan syari’ah perlu melakukan usaha saling mendukung (sinergi) antar lembaga perbankan syari’ah. Apalagi, saat ini Bank Indonesia telah menargetkan perolehan total nilai asset perbankan syari’ah akhir tahun 2008 harus mencapai 5% dari total aset industri perbankan nasional.
Demikian juga Bank Muamalat Indonesia, sebagai institusi bisnis, Bank Muamalat memang dipenuhi keberhasilan dengan meraih sederet prestasi dan mencatat kinerja gemilang. Namun, visi Bank Muamalat tidaklah sebatas pada keberhasilan lembaga, melainkan memajukan industri perbankan syariah secara keseluruhan demi terwujudkan sistem keuangan yang terbebas dari riba. Target regulator yang mematok pangsa pasar perbankan syariah menjadi 5% pada 2008, pun merupakan tantangan yang harus dijawab Bank Muamalat beserta bank-bank syariah lain.
Wajar, jika Bank Muamalat senantiasa peduli terhadap jaringan, yang selama ini menjadi penghalang bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. Upaya-upaya untuk mengatasi keterbatasan jaringan dan memperluas jangkauan pasar pun terus dilakukan agar bank syariah mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat yang tersebar di berbagai pelosok daerah. Muamalat sangat mendukung kebijakan sistem office channelling yang dikembangkan Bank Indonesia. Hal ini dapat mendongkrak pasar dan mempercepat akselerasi perbankan syariah.

B. Tinjauan Pustaka
Program pemasaran pada hakekatnya ingin menciptakan engagement dengan para pelanggannya, sehingga mereka tidak hanya puas dengan layanan perusahaan, tetapi juga loyal dalam arti seluas-luasnya. Karena itu perusahaan secara bersama berusaha menciptakan service experience yang menyenangkan di point of contact mereka dengan pelanggan. Dalam penelitian terakhir tentang “Trends in Customer Expectations on Bank Service (2006) dan Study E-Channel 2006” penggunaan E-Channel baru tidak menunjukkan peningkatan yang tajam di luar usaha bank menawarkan jasa layanan kepada nasabah. Tapi SMS/m-banking menunjukkan peningkatan penetrasi yang cukup baik, yaitu dari 8% pada tahun 2005 menjadi 11% pada tahun 2006. (Sumber: MRI,Study E=Channel 2006).
Perbankan makin lazim memanjakan nasabah melalui saluran pelayanan elektronis (electronic channel atau e-channel). Salah satu pelayanan melalui automatic teller machine (ATM). Seiring bertambahnya nasabah, yang berarti juga pemegang ATM akan bertambah, bank akan dihadapkan pada tiga pilihan. Menambah jumlah ATM milik bank, melakukan kerjasama dengan ATM bank lain , atau kombinasi antara kedua pilihan tersebut. Jadi jaringan memang masih memegang kendali utama dalam penyebaran dan pengenalan produk ke pasar. Jika BCA dikenal baik karena jaringan, maka kalaupun ada lagi bank yang akan menandingi BCA minimal ia harus menandingi jumlah jaringan dan layanannya. (Sumber: Infobank, April 2007).

C. Manajemen Aliansi dan Distribusi Jaringan
Agar pertumbuhan lebih terpacu, Bank Muamalat mendorong terciptanya aliansi strategis antar bank syariah. “untuk memacu industri perbankan syariah, perluasan jaringan bisa dilakukan dengan aliansi, bukan berjalan sendiri,” kata A. Riawan Amin,MSc. (Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia). Lagi pula, aliansi strategis sebagai upaya memperkuat industri perbankan syariah sudah sesuai dengan blue print perbankan syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Di dalam blue print itu bank-bank didorong untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional untuk menekan biaya.
Upaya menjembatani keterbatasan jaringan perbankan syariah terus digagas. Setelah sukses meluncurkan Shar-E, pada November 2006 Bank Muamalat menyambut positif penandatanganan kerja sama interkoneksi antar bank syariah/unit syariah yang ditandatangani pada Grand Opening Indonesia Syariah Expo (ISE) pada 2 Mei 2006 dan mempersembahkan konsep layanan bersama Sharia Deposit Arrangement(SHADR) yang dapat memberi akses kemudahan bersama melalui interkoneksi bank-bank syariah di Indonesia. Dengan layanan ini, nasabah bank syariah dapat menyetorkan dana tunai melalui Bank Muamalat dan sebaliknya secara reciprocal di seluruh Indonesia secara real time online. “SHADR berarti berlapang dada. Ini memberi kemudahan dan dipersembahkan untuk industri dan penganut perbankan syariah,” ujar A. Riawan Amin.
Sebagai sarana menyetor dana tunai antara rekening halal, Bank Muamalat berupaya memperluas layanan SHADR kepada masyarakat luas dengan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia medio Maret 2007 lalu. Dengan aliansi ini, seluruh nasabah yang tergabung dalam SHADR bisa menikmati layanan setoran tunai real time online, di seluruh tanah air melalui sistem online payment point (SOPP) yang dilakukan PT Pos Indonesia. Sebagai BUMN dengan jaringan luas di Indonesia, PT Pos Indoneisa pun memandang penting kerjasama ini mampu meningkatkan layanan masyarakat terhadap jasa layanan keuangan syariah.

D. Fitur Jaringan SHADR iB
Sharia Deposit Arrangement (SHADR iB) adalah layanan setoran tunai syariah secara real time online ke rekening-rekening di Bank Syariah/Unit Usaha Syariah, jaringan bank umum lain dan mitra aliansi yang terkoneksi dengan SHADR iB melalui counter teller bank/ non bank yang sudah bergabung dalam layanan ini.

Bank-bank peserta SHADR iB tahapan awal saat ini adalah:
v BANK MUAMALAT
v BANK DKI SYARIAH
v BANK RIAU
v BANK SAUDARA
v BANK IFI SYARIAH
v BANK NAGARI
v BANK BUKOPIN SYARIAH
v BPD KALTIM
v BPD KALSEL
v BANK SUMUT

Didukung oleh:
v ARTAJASA
v BANK INDONESIA

Kelebihan SHADR iB
§ Real time online
§ Dapat dipergunakan siapa pun, baik pemilik rekening ataupun bukan pemilik rekening
§ Murah
§ Cepat dan efisien, karena langsung efektif di rekening tujuan saat itu juga
§ Dana dapat disetorkan ke rekening di bank peserta interkoneksi SHADR iB manapun secara real time online
§ Berlaku untuk seluruh nasabah bank peserta

Cara menggunakan layanan SHADR iB
1. Mengisi aplikasi transfer/formulir layanan SHADR iB pada counter bank peserta interkoneksi SHADR iB
2. Menyerahkan aplikasi yang sudah diisi beserta jumlah uang tunai yang akan disetorkan ditambah biaya transaksi
3. Melakukan transaksi (bila perlu) kepada pemilik rekening tujuan bahwa dana sudah disetor

E. Hambatan Jaringan SHADR iB
Ada beberapa kendala yang menyebabkan SHADR iB kurang maksimal diterapkan oleh industri perbankan syari’ah saat ini, baik yang sifatnya teknis maupun non teknis. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Tidak semua lembaga perbankan syari’ah mau bergabung menjadi anggota dari SHADR iB, hal ini dikarenakan masing-masing CEO kurang memahami tentang visi dan misi aliansi perbankan syari’ah bagi pertumbuhan pangsa perbankan syari’ah secara nasional.
Ada segelintir orang (CEO Perbankan Syari’ah), yang mempersepsikan bahwa SHADR iB merupakan produk Bank Muamalat yang mempunyai misi bisnis tersendiri dan sebagai brand campaign Bank Muamalat.
Kualitas layanan SHADR iB sangat tergantung dari kualitas layanan anggota perbankan syari’ah yang ikut sebagai anggota. Jika kualitas teknologi di bank syari’ah bersangkutan mengalami gangguan, juga demikian dengan SHADR iB.

Demikianlah sedikit tentang SHADR iB sebagai upaya untuk meretas aliansi strategis antar perbankan syari’ah dalam mengembangkan jaringan dan layanan perbankan di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kesuksesan dari program ini, sehingga mampu dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.


[1] Tahukah Anda dalam Kolom Bisnis & Ekonomi Syari’ah, Harian Republika, 28 Juli 2008.

Tidak ada komentar: